Walikota Ungkap Penyebab Kebakaran di Rumah Sakit Salak

Penulis: Administrator Expresi Sabtu, 8 April 2023
Walikota Ungkap Penyebab Kebakaran di Rumah Sakit Salak

EXPRESI.co

- Rumah Sakit (RS) Salak, Kota Bogor, Jawa Barat terbakar pada Jumat (07/04/2023) siang sekitar pukul 13.30 WIB. \n \nKapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso. Bismo membenarkan peristiwa kebakaran tersebut. "Ya betul, dari jam 13.30 WIB," ucap Bismo, seperti dilansir dari detikcom, Jumat (07/04/2023). \n \nWali Kota Bogor Bima Arya pun turut memantau pemadaman api di RS Salak ini. Menurut laporan yang diterimanya, kebakaran diduga karena terjadinya korsleting di ruang medical check up. \n \n"Jadi diperkirakan, berdasarkan informasi dari saksi mata, kemungkinan besar karena korsleting di daerah medical check up," kata Bima kepada wartawan, Jumat (7/4/2023). \n \nDari situ, api menjalar ke apotek. Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) bergerak cepat memadamkan api. \n \n"Di situ kemudian api menjalar ke apotek dan Pemadam Kebakaran bergerak cepat karena kita khawatir akan kena ke pasien. Tapi jaraknya agak jauh dengan IGD. Jadi kita fokus padamkan di lokasi dan mencegah agar tidak menjalar ke bangunan Denpom," ujarnya. \n \nHingga pukul 14.45 WIB, api relatif mulai terkendali. Namun api di dalam masih terpantau menyala. \n \n"Kemungkinan besar itu dari gas dan dari ada botol tabung-tabung. Jadi bukan dari amunisi senjata, bukan. Dari tabung gas dan botol-botol zat kimia, karena kan ada apotek di situ," jelasnya. \n \nBima menyebut, sejauh ini belum ada laporan korban jiwa maupun luka akibat kebakaran ini. \n \n"Sejauh ini Alhamdulillah belum ada laporan korban jiwa maupun luka-luka," ucapnya. \n \nKomandan Korem (Danrem) 061/Surya Kencana Brigjen TNI Rudy Saladin memastikan pelayanan rumah sakit tidak terganggu. \n \n"Untuk pelayanan kesehatan Rumah Sakit Salak saya nyatakan tidak terganggu, tetap berfungsi seperti biasa," kata Brigjen Rudy. \n \nUntuk diketahui, RS Salak Bogor merupakan RS Tingkat III di lingkungan Kemhan dan TNI berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan No.11 tahun 2014. (**)

Bagikan