Uang Rp10 Miliar Terancam Hangus, Korban Investasi Bodong Desak APH Buka Kasus TPPU

\n
EXPRESI.co, BONTANG - Massa aksi korban investasi bodong meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak main-main dalam mengawal kasus yang merugikan ratusan orang dengan total kerugian hingga Rp10 miliar.
\n\n\n\n
Koordinator aksi, Muhammad Yusuf menyikapi tindakan APH terkait pelimpahan dan penerimaan berkas perkara investasi ayam potong deris pada, 3 Januari 2024 lalu.
\n\n\n\n
"Kami belum mendapat respon penyidik dengan laporan pengaduan yang sudah dibuat, maka kami menyampaikan sejumlah poin tuntutan," tegasnya.
\n\n\n\n
Dia menambahkan, pihaknya merasa belum sama sekali dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
\n\n\n\n
Namun, berkas perkara sudah sampai di meja kejaksaan.
\n\n\n\n
"Makanya kami minta pihak kejaksaan untuk mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi penyidik dengan menambahkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelas Yusuf.
\n\n\n\n
"Karena selain ditipu, kami merasa investasi yang dilakukan oleh pelaku tidak sehat," tambahnya.
\n\n\n\n
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Danang Leksono Wibowo membenarkan telah menerima berkas perkara yang dimaksud.
\n\n\n\n
"Tapi, saat ini masih masa tenggang penelitian berkas perkara, belum dinyatakan lengkap dan belum dinyatakan kurang," kata Danang.
\n\n\n\n
"Makanya kita tunggu ekspos dulu, setelah otu baru bisa dinyatakan apakah kurang atau lengkap," sambungnya.
\n\n\n\n
Danang juga menjelaskan, waktu penelitian berkas sendiri berlangsung selama 14 hari sejak berkas diterima.
\n\n\n\n
Terkait tuntutan dugaan TPPU, pihaknya mempersilahkan para korban berkomunikasi dengan penyidik.
\n\n\n\n
"Kami kembalikan lagi," singkatnya.
\n\n\n\n
Berikut sejumlah tuntutan yang disampaikan massa aksi korban dugaan investasi bodong:
\n\n\n\n
\n




