Satreskrim Polresta Mamuju Tingkatkan Proses Kasus KDRT ke Tahap Penyidikan

Penulis: Redaksi ExpresiEditor: Admin Suajie Minggu, 9 Februari 2025
Satreskrim Polresta Mamuju Tingkatkan Proses Kasus KDRT ke Tahap Penyidikan

Mamuju � Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 42 / II / 2025 / SPKT / Resta Mamuju tertanggal 3 Februari 2025 tentang dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju telah meningkatkan proses hukum kasus tersebut ke tahap penyidikan. \n \nDikomfirmasi Kasat Reskrim Akp Reza Pranata membenarkan hal tersebut \n \nDalam perkembangan terbaru, pihaknya telah menetapkan Ahmad Baramuli alias Muli bin Safri (24), warga Dusun Batu Papan, Desa Papalang, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, sebagai tersangka dalam kasus ini. \n \nTersangka kini telah resmi dimasukkan ke ruang tahanan Polresta Mamuju dalam kondisi sehat, baik secara jasmani maupun rohani. Proses hukum terhadap Ahmad Baramuli akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terang Kasat Reskrim \n \nPolresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan tegas guna memberikan perlindungan hukum kepada korban serta memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. \n \nHumas Polresta Mamuju

Bagikan