DPM-PTSP Bontang Jelaskan Pentingnya Memiliki PGB

Penulis: Redaksi ExpresiEditor: Admin Kamis, 25 Juli 2024
DPM-PTSP Bontang Jelaskan Pentingnya Memiliki PGB

EXPRESI.co, BONTANG � Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang menegaskan, pihak yang ingin mendirikan bangunan atau gedung mesti mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

\n

\nKepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur melalui Penata Perizinan Ahli Muda, Idrus mengatakan, setidaknya ada 3 hal yang membuat PBG penting. Pertama, memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal. Kedua, memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. Dan ketiga, mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

\n

\n"PGB ini penting dan jangan disepelekan," kata Idrus ketika ditemui di kantornya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, belum lama ini.

\n

\nIdrus menambahkan, untuk memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Selain itu, syarat selanjutnya yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

\n

\nAdapun untuk mengajukan PBG, pemilik gedung bisa mengajukan izin langsung melalui laman

https://simbg.pu.go.id/.

Di sana, pemohon bakal diminta membuat akun, dan mengisi berbagai formulir yang disediakan.

\n

\nSecara sederhana, kata Idrus, proses pengurusan PBG terbagi empat: pengajuan, pemerimsaan rencana teknis, perhitungan retribusi, dan penerbitan PBG. Pemerintah menetapkan pengurusan PBG maksimal 30 hari, 28 hari di Dinas PUPRK kota buat menerbitkan rekomendasi, dan 2 hari di DPM-PTSP buat menerbitkan izin.

\n

\n"Jadi kami pintu masuk dan keluranya (izin) saja. Tapi yang proses persyaratan itu di OPD teknis," kata Idrus.

(Adv)

Bagikan