Cair! BSU 2025 Rp600 Ribu untuk 17 Juta Pekerja, Korban PHK Juga Bisa Dapat Asal Penuhi Syarat Ini

Penulis: Redaksi ExpresiEditor: Admin Suajie Kamis, 10 Juli 2025
Cair! BSU 2025 Rp600 Ribu untuk 17 Juta Pekerja, Korban PHK Juga Bisa Dapat Asal Penuhi Syarat Ini

EXPRESI.co, JAKARTA

- Pemerintah resmi mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Kabar baiknya, karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja

(PHK)

juga berpeluang mendapatkan bantuan ini, asal memenuhi syarat tertentu! \n \nKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan proses pencairan BSU 2025 dimulai hari ini. Yuk, simak kriteria lengkapnya agar tidak ketinggalan! \n \n

Syarat Karyawan PHK Bisa Dapat BSU

\n \nMelansir akun resmi Kemnaker di Instagram (@kemnaker), berikut syarat bagi karyawan ter-PHK yang ingin mendapatkan BSU: \n

\n

Sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025, penerima BSU wajib memenuhi ketentuan berikut:

\n

\n

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 di Situs Kemnaker

\n

\n

Tiga Alasan BSU 2025 Tidak Cair

\n

\n

Solusi Jika Rekening Bermasalah

\n

Bagikan