Wilayah Boleh Mudik: Jabodetabek hingga Bandung Raya

Penulis: Redaksi ExpresiEditor: Admin Sabtu, 10 April 2021
Wilayah Boleh Mudik: Jabodetabek hingga Bandung Raya

EXPRESI.co, BONTANG - Pemerintah mengecualikan beberapa wilayah yang boleh melakukan aktivitas transportasi saat larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Wilayah tersebut disebut sebagai kawasan aglomerasi, seperti Jabodetabek hingga Bandung Raya. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan wilayah yang masuk pengecualian atau aglomerasi umumnya merupakan kawasan perkotaan. Atas pengecualian ini, transportasi darat dan kereta api boleh beroperasi.

"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ungkap Budi saat konferensi pers, dikutip Sabtu (10/4).

Daftar wilayah dalam pengecualian untuk transportasi darat:

1. Medan 2. Binjai 3. Deli Serdang 4. Karo 5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) 6. Bandung Raya 7. Semarang 8. Kendal 9. Demak 10. Ungaran 11. Purwodadi 12. Jogja Raya 13. Solo Raya 14. Gresik 15. Bangkalan 16. Mojokerto 17. Surabaya 18. Sidoarjo 19. Lamongan (Gerbangkertosusila) 20. Makassar 21. Sungguminasa 22. Takalar 23. Maros.

Daftar wilayah dalam pengecualian untuk transportasi kereta api:

1. Jabodetabek 2. Rangkas 3. Padalarang 4. Bandung 5. Cicalengka 6. Kutoarjo 7. Yogyakarta 8. Solo 9. Lamongan 10. Surabaya 11. Sidoarjo 12. Bangil 13. Pasuruan 14. Mojokerto 15. Gresik

Bagikan