Warga Binaan Lapas Bontang Kembali Terlibat Jaringan Peradaran Narkoba

Penulis: Redaksi ExpresiEditor: Admin Rabu, 15 September 2021
Warga Binaan Lapas Bontang Kembali Terlibat Jaringan Peradaran Narkoba

EXPRESI.co, BONTANG - Seorang narapidana Lapas Kelas IIA Bontang berinisial SDR terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Kepala Lapas Bontang Ronny Widyatmoko mengatakan SDR merupakan tahanan kasus narkoba yang divonis 10 tahun penjara dan telah menjalani hukuman sejak 2016 lalu.

SDR kembali terlibat dengan jaringan peredaran narkoba bersama HRS, yang lebih dulu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang dengan kepeimilikan narkoba seberat 1,2 kg.

Dia, kata Ronny, berkomunikasi dengan HRS melalui wartel dengan mengganti SIM card yang telah disediakan untuk narapidana agar dapat berkomunikasi dengan kekuarganya.

"HRS itu baru setahun bebas, dia residivis kasus narkoba," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang yang sebelumnya meringkus seorang pengedar pada 24 Agustus 2021 lalu, di Perumahan Pesona Bukit Sintuk, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.


Dari penyelidikan yang dilakukan BNNK Bontang, diterima laporan bahwa nomor telepon yang digunakan tersangka HRS menjalin komunikasi dengan warga binaan tidak terdaftar dalam nomor wartel yang disiapkan Lapas Bontang.

“Jadi ketahuan dia punya SIM card itu setelah penangkapan HRS,” jelasnya.

Dari pengembangan yang dilakukan, keduanya mendapatkan narkoba dari Tarakan. Pengendali berinisial LG, alias pemasok barang haram, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (FN)

Editor : Bagoez Ankara

 

Bagikan