Protes Proses Lelang Agunan, Forum Wirsal Aksi di Depan Kantor BRI dan PN Bontang

EXPRESI.co, BONTANG - Sejumlah massa dari Forum Wadah Informasi Rakyat Salurkan Aspirasi (Wirsal) aksi di depan kantor Bank BRI Cabang Bontang, Selasa (10/10/2023. Mereka menuntut proses lelang objek agunan nasabah, Jafar Sidik.
Selain kantor BRI, massa Forum Wirsal jiga mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Bontang. Tujuannya untuk mediasi terkait proses eksekusi objek yang bakal dilakukan besok, Rabu (11/10/2023).
Kordinator aksi Forum Wirsal Andi Abdul Haris Basri mengatakan, aksi ini untuk menuntut keadilan terkait proses lelang agunan yang dilakukan BRI. Dia menyebut proses lelang yang dilakukan BRI melalui KPKNL Bontang terhadap agunan milik nasabah Jafar Sydik tidak mengadakan prinsip berkeadilan.
"Kita ini menuntut agar nasabah mendapat keadilan," kata Andi Abdul saat ditemui di PN Bontang.
Dia menjelaskan, hasil pertemuan dengan BRI dan PN tidak menemukan titik temu. Namun, pihak BRI bersedia untuk melakukan mediasi. Begitupun hasil pertemuan dengan PN Bontang.
"Kami telah bertemu pihak BRI dan PN. BRI tadi sudah bersedia untuk mediasi. Tapi, untuk di PN tetap akan melakukan eksekusi besok (Rabu, 11 Oktober 2023)," jelasnya.
Andi Abdul juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya hingga nasabah, Jafar Sydik mendapat rasa keadilan. Selain Media dengan BRI dan pemenang lelang, pihaknya juga berencana melakukan upaya hukum. Bahkan, aksi demo lanjutan bakal mereka lakukan.
"Kami hargai proses hukum, silahkan dieksekusi karena itu sudah menjadi keputusan hukum, kami juga hargai keputusan BRI untuk siap mediasi. Tapi kami juga tetap akan melakukan upaya hukum bahkan aksi lanjutan jika rasa keadilan tidak ditegakkan," tegas Andi Abdul.
Sementara, Ketua PN Bontang Lely Triantini mengatakan upaya eksekusi tetap berjalan. Sebab telah menjadi keputusan hukum yang inkrah. Dia menjelaskan, sejak awal pihaknya telah melakukan upaya mediasi dalam persiapan ini. Pihaknya juga telah melakukan an maning beberapa kali, tapi tak ada upaya dari termohon, Jafar Sydik.
Ketua Pengadilan Negeri Bontang, Lely Triantini. (Fn)
"Sejak awal telah saya sampaikan ke termohon untuk menyampaikan keberatan secara hukum. Tapi sejak Februari sampai saat ini tidak ada upaya hukum. Jadi proses hukum tetap berlanjut. Eksekusi objek akan kita lakukan besok," terang Lely kepada awak media.
Diketahui, objek agunan dilelang senilai Rp 2,1 miliar. Nasabah, Jafar Sydik tidak menerima proses lelng yang dilakukan BRI. Pasalnya, harga lelang tidak sesuai dengan nilai objek agunannya. Dia mengatakan, nilai objek setelah dialukan apresial sejara mandiri berkisar Rp3,6 miliar. Artinya ada selisih Rp1,5 miliar dari nilai lelang.
Dasar itu, dia merasa ada ketidakadilan yang dialaminya. Selain, nilainya yang dia nilai tidak sesuai dengan nilai objek seharusnya, dia juga protes proses lelang yang dilakukan BRI karena tidak ada pemberitahuan sebelum proses lelang dilakukan.
"Jadi yang kami tuntut itu, prosesnya tidak ada pemberitahuan dan nilainya tidak sesuai dengan nilai objek," ujarnya. (Fn)




