EXPRESI.co, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), telah mengumumkan prosedur baru untuk pengajuan Surat Keterangan Penelitian (SKP), yang bertujuan untuk mempermudah dan menjaga ketertiban administrasi dalam pelaksanaan penelitian di wilayah tersebut.
Menurut Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, setiap peneliti, baik individu maupun kelompok dari lembaga pendidikan, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SKP. Proses ini diperlukan untuk memastikan bahwa penelitian dilakukan secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk mengantisipasi kemungkinan dampak negatif.
Prosedur pengajuan SKP dilakukan secara online melalui aplikasi Saibetik, yang memungkinkan para peneliti untuk mengurus izin dengan lebih efisien. Para pemohon harus menyertakan surat permohonan, salinan KTP, pas foto berwarna, serta proposal penelitian dalam Bahasa Indonesia. “Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan kepatuhan terhadap perundang-undangan serta tanggung jawab atas keabsahan dokumen yang diserahkan,” jelasnya.
Aspiannur menjelaskan bahwa setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen pendukung, proses selanjutnya melibatkan verifikasi administrasi oleh DPM-PTSP. Tim Teknis dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tersebut. Jika dokumen tidak lengkap, pemohon akan diminta untuk melengkapinya agar proses dapat berlanjut.
Pemerintah Kota Bontang berkomitmen untuk menyelesaikan proses penerbitan SKP dalam waktu maksimal 5 hari kerja, tanpa dikenakan biaya apapun kepada pemohon. “Langkah ini diambil untuk memberikan fasilitas yang lebih terstruktur dan transparan bagi para peneliti dalam menjalankan tugas mereka secara legal,” katanya.
Bagi para peneliti yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi DPM-PTSP Kota Bontang atau mengakses platform SI PERI ETNIK untuk mendapatkan bantuan dan panduan selama proses pengajuan SKP. (Adv)

Tinggalkan Balasan