EXPRESI.co, SANGATTA – Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Pengarus Utamaan Gender (PUG) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menargetkan penyelesaian pada tahun depan, 2024. Raperda ini diharapakan dapat selesai atau disahkan menjadi Perda tahun depan agar dapat memberi payung hukum atau kepastian hukum.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) M Amin setelah rapat bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur.
“Progresnya sedang dibahas oleh pansus. Dan kami akan terus melakukan pembahasan hingga tuntas,” kata M Amin, anggota DPRD Kutai Timur.
Rapat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur menghasilkan sejumlah penyesuaian pada pasal-pasal dalam raperda, mengikuti ketentuan yang ada, termasuk di Permendagri tahun 2011 dan perubahannya di Permendagri nomor 15 tahun 2018 mengenai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
“DPPPA menginginkan dalam raperda dilakukan persamaan mulai dari pelayanan hingga kesempatan kerja. Kami DPRD sangat terbuka dan meminta untuk menambah aturan yang perlu masukan,” ujarnya.
Pansus berencana melakukan studi banding ke Kota Samarinda untuk melihat perda sejenis dan memahami implementasinya. “Kami ingin ada pembanding dari daerah yang sudah menerapkannya,” kata Amin.
Ia berharap bahwa setelah Raperda PUG disahkan menjadi Perda, dapat menjadi payung hukum yang memberi manfaat bagi masyarakat. Sebab kata dia, Perda ini telah lama dibutuhkan dengan melihat fenomena yang terjadi di masyarakat.
“Karena sejak lama sudah diinginkan masyarakat. Paling tidak, setelah disahkan nanti bisa membantu kebutuhan mereka,” imbuhnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan