Perampok Tokoh Mama Anjas Ditangkap, Pelaku Merupakan Residivis

Penulis: Redaksi ExpresiEditor: Admin Senin, 11 Oktober 2021
Perampok Tokoh Mama Anjas Ditangkap, Pelaku Merupakan Residivis

EXPRESI.co, BONTANG – Pelaku perampokan Toko Mama Anjas, Bontang Selatan, pada 19 April lalu merupakan mantan karyawannya sendiri. Tersangka, Sukri (52) ditangkap polisi di Jalan Brigjen Katamso, Simpan Yabis, Kota Bontang Minggu (10/10/2021).

Dari penangkapan itu, pelaku nekat merampok untuk memenuhi biaya sehari-hari. Sukri juga mengatakan sempat bekerja di toko itu selama 2 bulan.

Selain itu ia mengaku sakit hati karena sering dikatain kasar oleh sang pemilik toko, alhasil semakin membulatkan tekadnya untuk menjarah toko mantan majikannya tersebut.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu merupakan warga Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Diketahui, ia juga merupakan mantan narapidana atas kasus pembunuhan di Makassar. Yang telah bebas pada 2014 setelah menjalani hukuman selama 7 tahun.


Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku dari ciri-ciri yang didapat pada CCTV disekitar TKP.

“Setelah berhasil diidentifikasi, kami lakukan pengejaran,” jelas Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bontang, Senin (11/10/2021).

Saat penangkapan, jajaran kepolisian Polres Bontang terpaksa menembak pelaku karena mencoba kabur. Akibatnya, kedua kakinya pun terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi.

"Saat ditangkap dia (pelaku) mencoba kabur. Kita kasih tindakan terukur, " terang Kapolres.

Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. Laporan yang dihimpun wartawan Klik Kaltim, pelaku pernah dipenjara di Makassar dengan kasus pengancaman.


Sukri bukan perampok amatir. Dia telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di Bontang. TKP lainnya yakni, curanmor di simpang Lengkol Tanjung Laut, curanmor di Tanjung Limau, dan pencurian ponsel dan dompet di dalam mobil di area Jalan Ir H Juanda, Bukit Indah. Dijelaskan Kapolres, dalam aksinya, pelaku kerap melakukan intimidasi terhadap korbannya menggunakan senjata tajam.

"Setiap melakukan aksinya, dia selalu membawah senjata tajam berupa golok," katanya.

Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu 365, 362 dan 363 KUHP. Dengan ancaman 12 tahun penjara. (FN)

Editor : Bagoez Ankara

 

 

Bagikan