EXPRESI.co, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang telah mengumumkan prosedur baru yang dirinci oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), yang bertujuan mempermudah pendirian lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), baik itu formal seperti TK maupun non-formal seperti KB, TPA, dan SPS.

Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menegaskan bahwa prosedur ini tidak memungut biaya dan diharapkan dapat menyelesaikan permohonan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

Langkah ini diambil untuk mempercepat pengembangan pendidikan anak usia dini di Bontang, dengan harapan bahwa kemudahan ini akan mendorong lebih banyak pihak untuk berinvestasi di sektor pendidikan.

Proses pengajuan dilakukan melalui situs Online Single Submission (OSS) dengan pengisian data secara daring. “Tahapan selanjutnya melibatkan verifikasi dan validasi oleh pihak terkait sebelum izin resmi diberikan,” jelasnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi mencakup surat permohonan, hasil studi kelayakan, rencana induk pembangunan sekolah, serta dokumen administratif lainnya. Studi kelayakan ini melibatkan evaluasi terhadap lokasi, infrastruktur, kurikulum pendidikan, dan aspek lainnya yang menjadi dasar penentuan layak tidaknya sebuah lembaga mendapatkan izin pendirian.

Aspiannur juga menekankan pentingnya memenuhi semua persyaratan agar lembaga pendidikan dapat beroperasi secara resmi. Dengan adanya prosedur yang lebih sederhana dan studi kelayakan yang komprehensif, diharapkan lembaga PAUD di Bontang dapat memberikan pendidikan berkualitas sesuai standar nasional.

“Dengan kebijakan baru ini diharapkan tidak hanya mempermudah akses kepada layanan pendidikan anak usia dini tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan di Bontang,” ujarnya. (Adv)