Pelaku Pembawa Sabu 1,2 Kilogram Masih Berstatus Wajib Lapor ke BNN Bontang

Penulis: Redaksi ExpresiEditor: Admin Sabtu, 18 September 2021
Pelaku Pembawa Sabu 1,2 Kilogram Masih Berstatus Wajib Lapor ke BNN Bontang

EXPRESI.co, BONTANG - Pelaku pembawa sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang di Kompleks Pesona Bukit Sintuk Regency, Kelurahan Belimbing, 24 Agustus lalu ternyata masih berstatus wajib lapor.

BNN Kota Bontang berhasil mengamankan barang bukti seberat 1.218,29 gram yang rencananya akan diedarkan di Bontang oleh pelaku.

Pelaku yang berinisial HRS merupakan mantan narapidana Lapas Kelas IIA Bontang dengan kasus narkoba. Setelah bebas, atas permintaan keluarganya dia menjalani proses rehabilitasi di Balai Rehablitasi Tanah Merah Samarinda selama 3 bulan.


"Setelah itukan pasca rehab, seharusnya wajib lapor disini 8 kali, tapi baru 3 kali melapor langsung menghilang. Dia (HRS) terakhir melapor bulan Maret 2021," jelas Kepala BNN Kota Bontang Agustinus Widdy Harsono saat ditemui di Kantornya, Kamis (16/9/2021).

HRS mengaku memperoleh barang haram itu dari Tarakan, Kalimantan Utara. Untuk memuluskan jalannya, pelaku mengaku bekerja sama dengan salah satu narapidana di dalam Lapas Kelas II A Bontang berinisial SDR yang berperan sebagai penghubung antara HRS dengan pemasok dari Tarakan.


"HRS mengaku jika dirinya bekerja sama dengan oknum narapidana yang berada di Lapas Bontang melalui sambungan seluler," sebut Widdy.

Ironinya, SDR komunikasi dengan menggunakan jaringan telepon yang disediakan oleh lapas.

Kepala Lapas Bontang Ronny Widyatmoko mengatakan, pihaknya memang menyiapkan warung telepon (wartel) bagi napi untuk memudahkan mereka berkomunikasi dengan keluarganya.

Sebanyak 32 wartel disediakan lapas dalam bentuk ponsel bagi 1.284 narapidana

Narapidana dapat menggunakan fasilitas itu mulai pukul 08.00 WITA sampai 11.30 WITA, pukul 15.30 WITA – 16.30 WITA dan pukul 13.30 WITA – 15.00 wita yang diperuntukkan khusus bagi penghuni blok tertentu.

"SDR ini mengakali dengan mengganti sim card wartel, kami tahu saat menerima dari laporan BNNK karena nomor disini selalu kami pantau," jelas Ronny

Setelah kejadian ini, kedepannya Ronny Akan memperketat penggunaan wartel, mulai pemasangan CCTV, menyiapkan langkah antisipasi kekurangan petugas jaga hingga penguatan lainnya. "Sekarang wartel kita pusatkan di satu titik, sebelumnya ada tujuh titik. Nanti kita coba pasang CCTV dan tambah SDM juga, ” ucapnya

Keterlibatan warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang dalam kasus pengedaran narkoba bukan pertama kalinya. Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara juga berhasil mengamankan jaringan pengedar sabu inisial SY (42), JE (38), AJ (27) dan RE(41) keempatnya merupakan kurir, dan dikendalikan oleh DK (47) yang merupakan warga binaan Lapas Bontang.

Meski berada di balik jeruji, DK masih bisa mengendalikan sabu di Kaltara. Beratnya tak main-main, Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengamankan sabu seberat 126,6 kilogram. (FN)

Editor : Bagoez Ankara

 

Bagikan