Oknum Warga Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp50 Juta!

Penulis: Redaksi ExpresiEditor: Admin Rabu, 26 Juni 2024
Oknum Warga Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp50 Juta!

EXPRESI.co, BONTANG - Lurah Api-Api, Hadha Sulistiyono, geram dengan aksi buang sampah sembarangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum warga di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api.

Hal ini terungkap melalui rekaman CCTV yang baru dipasang beberapa hari.

"Kami baru pasang CCTV beberapa hari, dan sudah ada yang tertangkap buang sampah sembarangan. Ini bukti bahwa masih banyak warga yang belum sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan," tegas Hadha kepada awak media, Rabu (26/6/2024).

Hingga saat ini, Kelurahan Api-Api telah mengantongi 3 video oknum warga yang membuang sampah sembarangan.

Hadha menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran ini.

"Langkah awal yang dilakukan adalah dengan memviralkan melalui media sosial sebagai bentuk edukasi dan efek jera bagi para pelanggar," tegasnya.

Lebih lanjut, Hadha menjelaskan bahwa bagi pelanggar yang teridentifikasi melakukan pelanggaran berulang, Kelurahan Api-Api tidak segan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.

Perda tersebut mengatur sanksi tegas berupa kurungan selama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.



Imbau kepada seluruh masyarakat Bontang Utara:



  • Membuang sampah pada tempatnya.
  • Tidak membuang sampah sembarangan di TPS liar.
  • Mengelola sampah dengan benar, terutama bagi pelaku usaha.


Mari bersama jaga kebersihan Bontang Utara! (YUB)

Bagikan