Nadiem Sebut Kampus Bisa Turun Akreditasi Bila Ngotot Tak Adopsi Permendikbud 30
Penulis: AdminEditor: Redaksi Expresi Senin, 15 November 2021

.
.
Sebagai informasi, penyebab Permendikbud Nomor 30/2021 yang dikecam ormas keagamaan adalah poin-poin di pasal 5 ayat 2. Dalam beleid itu, dijabarkan definisi kekerasan seksual sebagai tindakan dalam hubungan dua pihak yang sifatnya “tanpa persetujuan korban”.
, menyimpulkan terdapat 174 kasus kekerasan seksual di 79 kampus dan 29 kota, yang mayoritas tidak ditangani dengan baik untuk melindungi kepentingan para korban. Data itu baru puncak gunung es, mengingat banyak korban kekerasan seksual memilih bungkam karena tidak yakin kasusnya akan dibantu oleh petinggi kampus.




