Expresi.co, Kutai Timur – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi yang menyebut belanja pegawai pada APBD Tahun Anggaran 2025 membengkak hingga lebih dari Rp3 triliun.

Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan dokumen anggaran daerah.

Menurutnya, angka fantastis yang beredar di publik kemungkinan muncul akibat penggabungan beberapa komponen anggaran, seperti biaya operasional, belanja pegawai, serta komponen gaji dalam struktur APBD.

“Angka sebesar itu kemungkinan muncul karena digabungkan dengan biaya operasional, belanja pegawai, dan gaji. Padahal realisasinya tidak seperti itu,” ujar Jimmi saat memberikan keterangan kepada awak media di Sangatta, Senin (23/11).

Ia menekankan pentingnya masyarakat mendapatkan informasi berdasarkan data resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pengelolaan keuangan daerah.

Belanja Pegawai Kutim Disebut Masih Sesuai Batas Nasional

Jimmi memastikan bahwa komposisi belanja pegawai dalam APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 masih berada pada batas aman, sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Rujukannya jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini mengatur penyusunan APBD harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prinsip efisiensi.

Selain itu ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, yang menjelaskan klasifikasi belanja daerah, termasuk belanja pegawai, serta menegaskan kewajiban pemda menjaga proporsi belanja agar tetap sehat.

Batas rasio belanja pegawai maksimal 30 persen juga patut diperhatikan. Batasan ini mengacu pada ketentuan umum pengelolaan fiskal. Tujuanya untuk menjaga keseimbangan belanja produktif. Jimmi menyatakan Kutai Timur masih di bawah ambang tersebut.

“Intinya tidak melampaui 30 persen dari total APBD. Semua masih sesuai aturan,” tegasnya.

DPRD Pastikan Pengelolaan APBD Sesuai Koridor Hukum

Jimmi menegaskan bahwa proses penyusunan APBD Kutai Timur dilakukan secara transparan dan tetap berada dalam koridor hukum.

“Tata kelola keuangan daerah Kutai Timur berjalan sesuai aturan. Tidak ada penyimpangan alokasi sebagaimana yang diisukan,” ungkapnya.

Ia berharap klarifikasi ini mampu meredakan simpang siur informasi yang berkembang di publik serta mendorong masyarakat untuk tetap percaya pada mekanisme pengawasan anggaran yang dijalankan DPRD bersama pemerintah daerah.

“Kami melakukan ini demi menjaga akuntabilitas dan stabilitas fiskal daerah,” pungkasnya. (advertorial)