Kakek 63 Tahun di Bontang Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak Kecil

Penulis: Redaksi ExpresiEditor: Admin Rabu, 3 Juli 2024
Kakek 63 Tahun di Bontang Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak Kecil

EXPRESI.co, BONTANG - Kepolisian Resor (Polres) Bontang mengamankan AH (63), seorang kakek yang diduga melakukan perbuatan tak senono terhadap anak di bawah umur pada Maret 2024.

"Pelaku telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bontang,” ujar Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, Rabu (3/7/2024).

Orang tua korban melaporkan pelaku pada Rabu (29/5/2024). Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan visum terhadap korban.

"Tersangka yang tinggal di Kelurahan Berebas Tengah ditangkap setelah ketahuan melakukan perbuatan tak pantas kepada anak berumur 8 tahun pada Selasa (2/7/2024)," jelasnya.

AH dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kami masih mendalami kasus ini. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya. (YUB)

Bagikan