EXPRESI.co, KUTIM — Sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga dengan PT. Indexim Coalindo tak kunjung usai. Bendahara Poktan Bina Warga, Sudirman, pun membeberkan kronologi permasalahan ini.
Dia mengatakan, sebelumnya PT Santan Borneo Abadi (SBA) mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Poktan Bina Warga terkait pengelolaan lahan tersebut.
Namun setelah dikelola, ada aturan yang mengikat agar statusnya ditingkatkan ke Kelompok Tani Hutan (KTH). Mereka pun mengurus agar statusnya berganti pada tahun 2020.
“Kami sudah lama tinggal di sini, saya ini sudah masuk ke generasi ketiga, termasuk orang tua saya generasi kedua. Kemarin waktu SBA masuk mengelola lahan, mereka ketemu sama kami. Akhirnya terjadilah kesepakatan, MoU untuk mengelola lahan,” ucapnya saat ditemui pada Senin 10 Juni 2024.
“Setelah terjadi itu, kemudian kita tau bahwa ada aturan yang mengikat harus dinaikkan ke tingkat KTH. Maka kita tingkatkan lah jadi KTH di tahun 2020. Nahh 2023 barulah IPPK indeks terbaru keluar. Jadi kami sudah lebih dulu ada di situ baru mereka. Kemudian KTH kami tahun 2020 sudah diregistrasi sama Dinas Kehutanan,” sambungnya menerangkan.
Menurut Sudirman, pengelolaan lahan yang ada di wilayah Karangan itu belum menemui titik terang. Alasannya, PT. Indexim mengira pihaknya tidak punya tanggungjawab sedikit pun atas hak-hak warga setempat.
Karena itu, ditegaskan Sudirman, pihaknya berkeberatan agar Indexim memenuhi permintaan warga. Apalagi selama ini warga juga punya kekuatan hukum atas pengelolaan lahan tersebut.
“Nahh lahan inilah yang berpotensi habis. Makanya kami merasa keberatan, kok Indexim ini tidak ada pedulinya terhadap masyarakat. Selama ini kan tidak ada titik terang, artinya mereka (Indexim) menganggap bahwa telah mengantongi izin, karena itu mereka berpikir tidak lagi punya tanggungan untuk menyelesaikan hak-hak kami, karena berpikir itu wilayah kawasan,” ucapnya.
“Sementara kami ini kan punya legal juga dari Dinas Kehutanan terkait pengelolaan lahan. Selanjutnya kalau kita bicara adat-istiadat, sejak dulu, sebelum ada namanya surat dan lain-lain, kami sudah hidup di sini,” beber Sudirman.
Lebih jauh ia membeberkan pengelolaan PT Indexim terhadap lahan itu bisa berdampak pada ribuan orang yang nyatanya menggantung hidup atas lahan tersebut.
“Di sini kan ada 300-an orang yang setidaknya menggantungkan hidup, kalau ditambah dengan anak-anaknya kan sekitar ribuan. Nahh sekarang lahan yang dikelola di situ sekitar 200-an hektar, lahan tanam tumbuh kami yang kami kerjasamakan dengan SBA itu sudah banyak yang dirusak,” bebernya.
Karena itu Sudirman berharap pihak Indexim melakukan ganti rugi atas apa yang dilakukannya.
“Harapan kami lahan ini kan termasuk sumber penghidupan kami. Janganlah Indexim menggarap lahan itu, mengambil hasilnya, lalu kami ditiadakan di situ.”
“Apalagi di situ kan ada hasil. Minimal mereka ganti lah hasil itu. Kita harapakan jangan semena-mena lah, apalagi di situ ada aset kami,” sambungnya dengan mata berkaca-kaca.
Dia pun merincikan kemungkinan kerugian yang dialami warga. “Kalau mau berhitung masalah tanam tumbuh, itu kan jelas ada aturannya. Harga tanam tumbuh kan ada, misalnya kayu Akasia itu 350 ribu 1 pohon. Kalau Ekaliptus 400 ribu per pohon. Nahh dalam satu hektarnya bisa ada sekitaran 300 sampai 350 pohon.”
“Nahh lahan 73 hektar adalah lahan yang berada di luar kemitraan dengan SBA. Tapi sudah digarap PT Indexim. Kemudian sekitar 274 hektar yang berada dalam kemitraan dengan SBA yang selanjutnya mereka tambang. Dan saat ini mereka sudah masuk ke areal kemitraan kami melakukan penambangan. Kalau kami hitung-hitung mereka sudah menggarap lahan kami kurang lebih 200 hektar,” bebernya. (*)

Tinggalkan Balasan