EXPRESI.co, BONTANG – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) alias Setwan Bontang, menggelar kegiatan pemusnahan arsip, Rabu (24/4/2024) lalu. Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris DPRD (Sekwan) Yessi Waspo Prasetyo, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Retno Febriaryanti beserta tim pemusnahan, perwakilan Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda), perwakilan Inspektorat Daerah, dan sejumlah pegawai di Setwan.
Retno mengatakan, 40 persen penilaian indeks kearsipan disumbang dari OPD. Jika pengelolaan arsip di OPD bagus, tentunya juga turut mendorong Pemkot Bontang memperoleh nilai yang baik saat penilaian indeks kearsipan. “Kami berharap Sekretariat DPRD dapat mempertahankan pengelolaan arsipnya dengan baik, sehingga dapat menjadi contoh bagi OPD lain,” harapnya.
Pihaknya turut mengapresiasi upaya Sekretariat DPRD Bontang. Sebab hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan kearsipan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut telah berjalan dengan baik, Sebab jika tidak dimusnahkan atau tidak dikelola sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), maka lambat laun arsip itu akan menumpuk.
Diketahui, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat dari Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Perwali Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemkot Bontang. Tujuan pemusnahan arsip sendiri untuk mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, sekaligus efisiensi sehingga memudahkan pencarian arsip yang dibutuhkan.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan seremonial pemusnahan arsip dengan metode cacah. Yessy Waspo menambahkan, terdapat 278 arsip yang dimusnahkan. Semuanya berusia di bawah 10 tahun.
“Kegiatan ini telah melalui pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip yang tertuang dalam surat persetujuan Wali Kota Bontang nomor B/000.5.6.2/224/DPK/2024 perihal persetujuan pemusnahan arsip tertanggal 29 Februari 2024,” pungkasnya. (BMS/ADV)

Tinggalkan Balasan