EXPRESI.co, BONTANG — Jajaran Polsek Bontang Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian laptop dan handy talky (HT) yang berinisial (RA).

Ia diamankan di Jalan Ir H Juanda, RT 22, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Minggu (28/1/2024) malam.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais kepada awak media mengatakan.

“Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wita kemarin, teman-teman dari Polsek telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana percobaan pencurian,” jelasnya.

Ia menjelaskan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 16.45 wita pelapor terbangun dari tidur dan melihat sesorang laki laki didalam rumahnya membawa sebuah laptop merk asus warna putih dan sebuah HT merk weirwei.

“Pelaku sempat mengambil leptop, kemudian saat pelapor berteriak maling, tersangka langsung melempar laptop dan HT selanjutnya pelaku lari meninggalkan rumah tersebut. Kejadian itu korban langsung melapor,” katanya.

Diketahui, korban mengalami kerugian nateril senilai Rp7 juta dan tersangka saat ini berada di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan maksimal 5 tahun penjara. (*).