Bupati Banyumas Minta KPK Berkabar Dulu Sebelum OTT Kepala Daerah

.
Anehnya, doi juga menyebut bahwa bisa jadi kepala daerah yang korupsi itu punya potensi memajukan daerahnya sehingga, menurut logika Achmad, belum tentu OTT membuat keadaan daerah tersebut lebih baik. Terlebih, ada kemungkinan kepala daerah yang di-OTT enggak tahu bahwa yang dilakukannya adalah korupsi. Wah, apakah dia terhipnotis Uya Kuya?
“Oleh karena itu, saya usul untuk ranah pencegahan apakah tidak lebih baik saat OTT pertama diingatkan saja dahulu dan disuruh mengembalikan kerugian negara. Kalau perlu lima kali lipat sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi. Toh, untuk OTT, sekarang KPK dengan alat yang canggih, satu hari mau OTT lima bupati juga bisa. Baru, kalau ternyata berbuat lagi, ya di-OTT betulan, dihukum tiga kali lipat silakan, atau hukum mati sekalian juga bisa.”
Tidak jelas merujuk data dari mana, Achmad menyebut jika OTT terus digalakkan, bakal ada 90 persen pejabat eksekutif yang terjaring. “Tapi kalau mau OTT nggih monggo [ya silakan], sebab kalau KPK berkehendak, bisa jadi 90 persen akan kena semua, walau kecil pasti bupati ada masalahnya. Cari saja salahnya dari begitu banyak tanggung jawab yang diembannya, mulai dari presiden sampai dengan kepala desa pasti akan ditemukan salahnya walau kadarnya berbeda-beda.”
kepala daerah lewat OTT. Sejak ketua KPK dijabat Firli Bahuri, ia dilantik Desember 2019, angka OTT belum pernah tembus dua angka—hanya ada 7 OTT sepanjang tahun lalu.
Sebelum Firli menjabat, tiap tahun KPK melakukan OTT sebanyak 21 kali (2019), 30 (2018), 19 (2017), dan 17 kali (2016).




