BRI Lakukan Lelang Sesuai Ketentuan, PN Bontang Eksekusi Objek

Penulis: Redaksi ExpresiEditor: Admin Rabu, 11 Oktober 2023
BRI Lakukan Lelang Sesuai Ketentuan, PN Bontang Eksekusi Objek

EXPRESI.co, BONTANG - Proses eksekusi lelang agunan nasabah yang dilakukan oleh Bank Bari Cabang Bontang telah sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pandu Ksuma Wardhana, Branch Office Head BRI Bontang mengatakan, Dalam hal pelaksanaan eksekusi lelang agunan nasabah, Jafar Sydik telah sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menyampaikan, sebelum eksekusi lelang dilakukan, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang.

"Pelaksanaan proses lelang telah sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Pandu, Rabu (11/10/2023).

Pandu menjelaskan, eksekusi lelang sebelumnya telah dilakukan tahun 2022 melalui KPKNL Bontang dengan pemenang lelang Trendy Aldio Ernanda. Dia juga mengungkapkan, bahwa dalam proses seluruh operasional dan bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).

"Namun setelah pemenang lelang ingin menguasai obyek lelang pemilik sebelumnya (Jafar Syidik) tidak mau meninggalkan rumah tersebut," jelasnya.

Kini, bangunan itu bakal dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Bontang. Ketua PN Bontang Lely Triantini mengatakan upaya eksekusi tetap berjalan. Sebab telah menjadi keputusan hukum yang inkrah. Dia menjelaskan, sejak awal pihaknya telah melakukan upaya mediasi dalam persiapan ini. Pihaknya juga telah melakukan aanmaning beberapa kali, tapi tak ada upaya dari Jafar Sydik.

"Sejak awal telah saya sampaikan ke termohon untuk menyampaikan keberatan secara hukum. Tapi sejak Februari sampai saat ini tidak ada upaya hukum. Jadi proses hukum tetap berlanjut. Eksekusi objek akan tetap kita lakukan," terang Lely kepada awak media. (Fn)

Bagikan