Bapelitbang PPU Fasilitasi Pendaftaran Hak Cipta Gratis untuk Semua Kalangan

Penulis: AdminEditor: Redaksi Expresi Kamis, 22 Oktober 2026
Bapelitbang PPU Fasilitasi Pendaftaran Hak Cipta Gratis untuk Semua Kalangan

PENAJAM – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memfasilitasi pendaftaran hak cipta bagi masyarakat secara gratis pada 2026. Layanan ini terbuka bagi semua kalangan yang ingin melindungi karya cipta mereka.

Sekretaris Bapelitbang PPU, Arif Afandi, mengatakan masyarakat dapat mengajukan pendaftaran karya melalui Bapelitbang. Fasilitasi tersebut diberikan setelah Bapelitbang ditetapkan sebagai sentra Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

“Bapelitbang sudah ditunjuk menjadi sentra HaKI oleh Kanwil Kemenkumham. Kita punya lisensi. Pembiayaannya selama anggaran masih tersedia, kita masih bantu,” ujar Arif, Kamis (22/10/2026).

Berbeda dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) yang memberikan fasilitasi khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), layanan Bapelitbang mencakup berbagai jenis karya dari semua kalangan.

“Kalau KUKM memang ada fasilitasnya khusus UMKM. Kalau kita untuk semuanya, bagi pegiat-pegiat cipta untuk bentuk karya apa pun yang mau mengusulkan hak cipta, kami terima,” katanya.

Tahun ini, Bapelitbang mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi pendaftaran sekitar 10–15 hak cipta.

"Biaya pendaftaran satu hak cipta berkisar Rp300.000 hingga Rp400.000," ungkap Arif.

Adapun pendaftaran paten membutuhkan biaya lebih besar dan proses yang lebih panjang karena memerlukan penilaian khusus.

“Yang mahal itu hak paten, tetapi prosesnya panjang. Sementara ini kita masih membuka yang sifatnya hak cipta,” jelasnya.

Menurutnya hingga saat ini, sekitar lima hingga enam karya telah difasilitasi melalui Bapelitbang. Jumlah tersebut masih lebih sedikit dibandingkan dengan karya yang didaftarkan melalui Diskukmperindag, yang lebih dahulu menjalankan program serupa.

Salah satu karya yang telah difasilitasi ialah jingle Ise Kabar Taka ciptaan Muhammad Ismail. Sertifikat atau dokumen terkait karya tersebut diserahkan dalam kegiatan peluncuran dan sosialisasi program.

Arif mengatakan persyaratan pengajuan hak cipta relatif sederhana. Pemohon cukup menyampaikan usulan judul dan narasi singkat mengenai karya yang akan didaftarkan kepada Bapelitbang.

“Jingle Ise Kabar Taka itu sudah kita serahkan. Syaratnya hanya menyampaikan usulan judul dan narasi singkat mengenai karya, nanti mendaftar ke Bapelitbang,” pungkasnya. (ADV)

Bagikan