Tujuh Desa Persiapan Kukar Lengkapi Berkas, Menuju Tahap Verifikasi Pemprov

Penulis: Admin Kamis, 8 Oktober 2026
Tujuh Desa Persiapan Kukar Lengkapi Berkas, Menuju Tahap Verifikasi Pemprov

EXPRESI.co, TENGGARONG — Proses peningkatan status tujuh desa persiapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menuju desa definitif memasuki tahapan baru. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar telah menerima kelengkapan dokumen batas wilayah dari Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kukar, Kamis (8/10).

Dokumen yang diserahkan berupa Berita Acara Batas Desa antara desa induk dengan desa persiapan. Kelengkapan tersebut menjadi salah satu catatan administrasi yang sebelumnya perlu dipenuhi sebelum usulan pemekaran dapat kembali diproses.

Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Kukar, Ahmad Irji’i, mengatakan dokumen tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penyempurnaan berkas sebelum diajukan ke tahapan berikutnya.

“Berita acara batas ini salah satu dokumen yang memang harus dilengkapi. Setelah kami terima, selanjutnya kami proses untuk memenuhi berkas pengajuan yang akan disampaikan ke provinsi,” ujarnya.

Tujuh desa persiapan yang diusulkan menjadi desa definitif tersebut yakni Desa Badak Makmur hasil pemekaran Desa Muara Badak Ulu, Desa Sumber Rejo hasil pemekaran Desa Bangun Rejo, Desa Loa Duri Seberang hasil pemekaran Desa Loa Duri Ulu, Desa Sungai Payang Ilir hasil pemekaran Desa Sungai Payang, Desa Jembayan Ilir hasil pemekaran Desa Jembayan, Desa Kembang Janggut Ulu hasil pemekaran Desa Kembang Janggut, serta Desa Tanjung Berukang hasil pemekaran Desa Sepatin.

Selain tujuh desa tersebut, Pemkab Kukar juga memproses usulan Desa Mangkurawang Darat yang dibentuk melalui perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.

Dengan demikian, terdapat delapan usulan desa baru yang sedang diproses, terdiri atas tujuh peningkatan status desa persiapan dan satu perubahan status sebagian wilayah kelurahan menjadi desa.

Sebelumnya, tujuh desa persiapan telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembentukan desa persiapan, kajian, seminar hasil hingga verifikasi lapangan. DPMD Kukar juga berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan data dan persyaratan yang diajukan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Setelah dokumen berita acara batas diterima, DPMD Kukar akan melanjutkan proses pemberkasan untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna menjalani verifikasi.

Jika dinyatakan lengkap, usulan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Ahmad menjelaskan, kejelasan batas wilayah menjadi salah satu aspek penting dalam proses pemekaran. Batas tersebut berkaitan langsung dengan wilayah administrasi desa persiapan dan desa-desa yang berbatasan.

“Jadi bukan hanya soal administrasi di atas kertas, tetapi batas wilayah ini harus jelas dan disepakati oleh pihak-pihak yang berbatasan. Itu yang kemudian menjadi dasar dalam proses pemberkasan berikutnya,” jelasnya.

Penyempurnaan dokumen ini merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi sebelumnya. DPMD Kukar masih memastikan seluruh catatan dan kekurangan administrasi telah ditindaklanjuti sebelum berkas kembali diajukan ke pemerintah provinsi dan pusat.

Sebelumnya, DPMD Kukar menargetkan proses pemekaran tujuh desa tersebut dapat diselesaikan pada 2026. Penyelesaian administrasi juga berkaitan dengan masa berlaku desa persiapan serta rencana pelaksanaan Pilkades serentak pada 2027.

Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, tahapan berikutnya dapat dilanjutkan dengan pemaparan usulan kepada pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemkab Kukar akan mendampingi proses tersebut, termasuk menyampaikan kesiapan masing-masing wilayah yang diusulkan.

DPMD Kukar juga menilai verifikasi lapangan penting untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi faktual, mulai dari batas wilayah, kondisi geografis, sarana prasarana, akses pelayanan hingga kebutuhan masyarakat.

Menurut Ahmad, pemekaran desa pada akhirnya tidak hanya ditujukan untuk memenuhi persyaratan administratif. Desa yang nantinya berstatus definitif diharapkan mampu memberikan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat dan pembangunan yang sesuai dengan karakteristik wilayah.

Ia mengatakan proses menuju desa definitif membutuhkan sejumlah tahapan karena setiap persyaratan harus dipastikan sesuai ketentuan. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah provinsi dan perangkat daerah terkait terus dilakukan untuk menyelesaikan setiap tahapan.

“Harapannya seluruh proses ini bisa berjalan lancar sampai ke tahap penetapan. Ketika nanti sudah menjadi desa definitif, yang paling utama adalah bagaimana pemerintahan desanya siap dan masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan yang lebih dekat,” pungkasnya.(Adv)

Bagikan