Tingkatkan Pelayanan Publik, Muhammad Aspiannur Sebut Saat Ini Pihaknya Ngebut Membenahi MPP

Penulis: Administrator Expresi Selasa, 9 Juli 2024
Tingkatkan Pelayanan Publik, Muhammad Aspiannur Sebut Saat Ini Pihaknya Ngebut Membenahi MPP

EXPRESI.co, BONTANG � Zaman ini menuntut pelayanan cepat, mudah, dan akuntabel. Karenanya pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai terobosan dan inovasi mewujudkan pelayanan prima.

Bagikan