Tekanan Fiskal PPU Masih Berat, Mudyat Minta Pengelolaan APBD 2026 Lebih Efisien

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadapi tekanan fiskal dalam menjalankan anggaran 2026. Setelah Perubahan APBD 2026 disepakati bersama DPRD, Bupati PPU Mudyat Noor meminta seluruh perangkat daerah memperketat pengelolaan anggaran agar belanja tetap efektif tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Di tengah tekanan fiskal yang luar biasa, kita membutuhkan kolaborasi dan sinergitas bersama untuk merumuskan upaya efisiensi dan menjaga keberlanjutan keuangan daerah,” kata Mudyat dalam Rapat Paripurna DPRD PPU, Rabu (30/9/2026).
Menurut Mudyat, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka pendapatan dan belanja.
Perubahan anggaran diperlukan untuk merespons dinamika yang memengaruhi kemampuan keuangan daerah sekaligus menyesuaikan program pembangunan dengan kondisi tahun berjalan.
Ia meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pengguna anggaran menjalankan pengelolaan keuangan secara hati-hati, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Mudyat mengatakan kebijakan pendapatan dan belanja daerah harus tetap diarahkan agar APBD mampu mendukung pembangunan, menggerakkan perekonomian, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Pemkab PPU dan DPRD menyepakati Raperda Perubahan APBD 2026.
Dalam perubahan APBD itu, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,99 triliun. Sebagian besar pendapatan tersebut masih berasal dari transfer pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya, yakni Rp1,75 triliun.
Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp210,91 miliar. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp23,60 miliar.
Dari sisi belanja, pemerintah daerah mengalokasikan Rp1,98 triliun. Struktur tersebut menunjukkan ruang fiskal PPU masih sangat dipengaruhi kemampuan memperoleh pendapatan transfer.
Di sisi pembiayaan, tercatat penerimaan pembiayaan Rp216,01 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp221,78 miliar. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk membayar cicilan pokok pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dalam pembahasan perubahan APBD, DPRD PPU juga meminta pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan penyesuaian belanja, tetapi memperkuat kemampuan pendapatan daerah.
DPRD mendorong peningkatan PAD melalui pengelolaan potensi daerah yang lebih optimal dengan dukungan basis data yang konkret dan valid.
Ketua DPRD PPU Raup Muin mengatakan waktu pelaksanaan anggaran 2026 yang tersisa cukup terbatas. Karena itu, OPD diminta segera menjalankan program yang telah dianggarkan tanpa mengabaikan prinsip efisiensi.
“Waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa sangat terbatas. Oleh karena itu, setiap program, kegiatan, dan belanja harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat waktu,” ujar Raup.
DPRD juga menyoroti sejumlah kebutuhan pelayanan publik yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan anggaran perubahan. Di antaranya penyediaan air bersih, jaringan gas bumi, distribusi bahan bakar minyak, pemadaman listrik bergilir, serta penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian ialah percepatan proses pemekaran desa dan kecamatan serta kepastian hukum dan perlindungan hak pedagang, terutama terkait kios pedagang di Pasar Petung.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 masih harus melalui tahapan evaluasi sesuai ketentuan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (ADV)




