
Tanpa Revisi Perda, Dishub Bontang Bisa Sanksi Truk Bermuatan yang Hamburkan Debu
Penulis: Administrator Expresi Kamis, 20 November 2025
EXPRESI.co, BONTANG � Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Diana menyoroti rencana Dinas Perhubungan (Dishub) merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

