Expresi.co
Tanpa Revisi Perda, Dishub Bontang Bisa Sanksi Truk Bermuatan yang Hamburkan Debu

Tanpa Revisi Perda, Dishub Bontang Bisa Sanksi Truk Bermuatan yang Hamburkan Debu

Penulis: Administrator Expresi Kamis, 20 November 2025

EXPRESI.co, BONTANG � Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Diana menyoroti rencana Dinas Perhubungan (Dishub) merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagikan