EXPRESI.co, BONTANG – Tim gabungan operasi Pekat Mahakam Polres Bontang razia minuman keras ke sejumlah warung di Kota Bontang pada Minggu (17/3/2024) malam.
Dalam operasi itu, polisi menemukan tiga toko kelontong yang menjual minuman keras alias miras ilegal
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Samapta AKP Widodo mengatakan operasi ini memberantas penjualan miras ilegal.
Tiga toko yang dirazia yakni milik JH (55) di Jalan KS Tubun, Kemudian Pa (55) warung di Jalan Jendral Soedirman, dan Ef (37) di Jalan Selat Karimata. Ketiga pemilik toko telah ditetapkan tersangka.
“Team lebih dulu menentukan TO (target operasi) yang selama ini melakukan peredaran Minuman beralkohol secara Ilegal di wilaya hukum Polres Bontang,” kata Widodo.
Selain mengamankan tiga pemilik toko, polisi juga berhasil menyita sebanyak 281 botol miras dengan berbagai merk, kemudian 243 botol alkohol dengan kadar 70 persen, serta 60 kotak obat batuk yang diduga kerap dipakai bahan oplos miras.
Tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda No. 7 tahun 2002 tentang larangan, penertiban, pengawasan dan penjualan minuman beralkohol,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan