Sudaryono Tindak 833 Dapur MBG Bermasalah, 261 Pegawai Dipecat

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan lebih dari 800 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ratusan dapur tersebut ditangguhkan dan untuk sementara tidak akan menerima pembayaran, terhitung sejak Senin (27/7/2026).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pembekuan ratusan dapur tersebut dilakukan setelah ditemukan masalah dalam pelaksanaan program. Pelanggaran yang ditemukan di antaranya berkaitan dengan kebersihan, kualitas makanan, sanitasi hingga pengelolaan limbah.
“Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspend per hari ini,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Senin (27/7/2026).
Dari jumlah tersebut, 98 dapur di wilayah Sumatra. Kemudian 311 dapur di Jawa dan Madura. Sementara 424 dapur lainnya di wilayah yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, NTT, Bali, Maluku, dan Papua.
Sudaryono menjelaskan, proses pembekuan dapur kali ini menggunakan mekanisme yang berbeda dibandingkan sebelumnya.
"Dapur yang disuspend secara permanen ini, itu bukan kayak yang lalu. Misalnya dulu kan disuspend tapi tetap dibayar, kalau ini sudah suspend, tutup enggak dibayar. Ini betul-betul adalah suspend karena pelanggaran," jelas Sudaryono.
Sebelumnya BGN memberikan waktu kepada dapur-dapur tersebut untuk melakukan perbaikan. Namun, kesempatan itu tidak digunakan dengan baik.
Masalah yang ditemukan antara lain kebersihan dapur yang kurang terjaga, adanya kasus keracunan makanan, kualitas makanan yang belum sesuai standar, serta masalah sanitasi dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Kita kasih tenggat waktu untuk diperbaiki, tapi tidak diperbaiki, maka kami suspend secara permanen,” kata Sudaryono.
Selain menertibkan dapur MBG, BGN juga melakukan pemeriksaan terhadap pegawai di lingkungan internalnya.
Hasilnya, sebanyak 261 pegawai non-ASN diberhentikan. Jumlah tersebut terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
“Hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN,” ungkap Sudaryono.
Tidak hanya pegawai non-ASN, sejumlah ASN dan PPPK di lingkungan BGN juga terseret dalam pemeriksaan. Sebanyak sembilan orang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dan sedang diproses untuk kemungkinan pemberhentian.
Sementara itu, 39 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin ringan akan dijatuhi sanksi berupa mutasi, demosi, sanksi administrasi, hingga peringatan.
Sudaryono menyebut, pelanggaran yang dilakukan sejumlah pegawai cukup beragam. Di antaranya dugaan keterlibatan judi online dan mengambil uang yang berkaitan dengan program BGN.
Sudaryono menyebut pelanggaran yang dilakukan sejumlah pegawai cukup beragam. Di antaranya dugaan keterlibatan judi online dan penyalahgunaan dana yang berkaitan dengan program BGN.
Ia mengatakan, sanksi tegas tersebut diberikan untuk menjaga nama baik lembaga dan program MBG yang masih terus berjalan.
“Demi menyelamatkan yang banyak yang baik, ya harus kita hukum orang-orang yang tidak baik, yang kemudian mencoreng nama baik orang-orang yang bekerja selama ini dengan baik,” jelasnya.




