Expresi.co
Suami-Istri Terdakwa Kasus Apderis Dihukum Belasan Tahun Penjara, Denda 5 Miliar Rupiah

Suami-Istri Terdakwa Kasus Apderis Dihukum Belasan Tahun Penjara, Denda 5 Miliar Rupiah

Penulis: Administrator Expresi Minggu, 7 September 2025

EXPRESI.co, BONTANG � Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa kasus investasi bodong yang menyeret nama Risky Widiyanto dan Sri Rahayu.

Bagikan