Status Rumah Diverifikasi, Rehabilitasi Korban Kebakaran Tenggarong Ditarget Januari 2027

Penulis: Admin Selasa, 6 Oktober 2026
Status Rumah Diverifikasi, Rehabilitasi Korban Kebakaran Tenggarong Ditarget Januari 2027

EXPRESI.co, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih memverifikasi status kepemilikan rumah dan lahan warga terdampak kebakaran di Jalan A.M. Alimuddin, RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Verifikasi ini menjadi dasar sebelum pemerintah menetapkan pola bantuan rehabilitasi rumah bagi para korban.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kukar, Fathul Alamin, mengatakan pendataan dilakukan bersama Kelurahan Melayu dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar untuk memetakan kondisi serta kebutuhan masing-masing korban.

Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 70 kepala keluarga terdampak kebakaran, dengan jumlah rumah yang terbakar diperkirakan mencapai 50 hingga 60 unit.

Namun, dari hasil pendataan awal diketahui tidak seluruh warga merupakan pemilik rumah. Sebagian korban diketahui tinggal dengan status mengontrak sehingga pemerintah masih mengkaji bentuk bantuan yang sesuai dengan kondisi tersebut.

“Informasi dari kelurahan, ada cukup banyak warga korban ini yang mungkin itu mengontrak. Jadi bukan pemilik rumah. Jadi yang masih kami coba bagaimana pola perlakuan antara memang pemilik lahan dan yang bukan pemilik lahan,” kata Fathul usai peninjauan dan penyerahan bantuan kepada korban kebakaran, Selasa (6/10).

Menurut Fathul, status kepemilikan menjadi penting karena bantuan jangka panjang yang disiapkan Pemkab Kukar salah satunya berupa rehabilitasi rumah tidak layak huni. Karena itu, penerima bantuan harus terlebih dahulu dipetakan berdasarkan kondisi rumah dan status kepemilikannya.

Kesra Kukar bersama Baznas saat ini berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk membagi peran dalam pelaksanaan program tersebut.

“Nah itu kebutuhan jangka panjangnya, bantuan kita nanti akan kita bantu dalam bentuk rehab rumah tidak layak huni. Kita sekarang dengan Baznas lagi komunikasi dengan Dinas Perkim untuk berbagi peran,” ujarnya.

Pemkab Kukar menargetkan rehabilitasi rumah bagi korban dapat mulai direalisasikan paling lambat Januari 2027. Namun, pelaksanaannya masih menunggu hasil verifikasi dan pemetaan penerima bantuan.

Selain persoalan kepemilikan, penyaluran bantuan melalui Baznas juga harus menyesuaikan dengan ketentuan penggunaan dana zakat dan infak. Hal tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pembagian peran antara Kesra, Baznas dan Dinas Perkim.

“Itu kenapa tadi kami sampaikan ada berbagai peran antara Kesra lewat Baznas dan Dinas Perkim. Karena memang kalau Baznas itu sendiri memang ada beberapa syarat-syarat,” jelas Fathul.

Sementara untuk kebutuhan mendesak, Pemkab Kukar telah menyalurkan bantuan permakanan sejak malam setelah kebakaran. Bantuan logistik lainnya juga disiapkan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga selama masa tanggap awal.

“Permakanan tadi malam sudah kita salurkan, tadi pagi sudah kita salurkan. Kemudian ada beberapa logistik yang mungkin dalam waktu satu-dua hari ini juga akan kita salurkan, itu untuk jangka pendeknya,” katanya.

Bantuan tersebut mencakup kebutuhan pangan, pakaian serta sejumlah kebutuhan dasar lainnya.

Di sisi lain, Pemkab Kukar juga terus mengoptimalkan pengumpulan zakat dan sedekah dari aparatur sipil negara (ASN) melalui Baznas. Dana yang terkumpul diharapkan dapat memperkuat dukungan terhadap kebutuhan sosial masyarakat, termasuk penanganan warga yang terdampak bencana.

Fathul memastikan pemerintah akan terus mengoordinasikan peran Kesra, Baznas dan Dinas Perkim agar bantuan korban kebakaran dapat disalurkan sesuai ketentuan, sekaligus mempertimbangkan kondisi masing-masing warga terdampak. (Adv)

Bagikan