Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Muara Badak Diringkus Polres Bontang

EXPRESI.co, BONTANG - Polres Bontang kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba di Muara Badak, Kutai Kartanegara pada Kamis (28/3/2024) dini hari.
Pelaku RA (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Badak di Jalan Badak 16, RT 2, Desa Gas Alam, Badak 1, Kukar.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto mengatakan, pihaknya menangkap tersangka atas informasi masyarakat. Berdasar informasi itu, polisi kemudian melakukan penelusuran dan pengintaian.
"Informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering terjadi transaksi Narkotika Shabu, akhir tim kami melakukan pengintaian serta melakukan penangkapan," bebernya.
Setelah dilakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan barang bukti tersangka berupa 7,5 gram sabu.
"Tersangka menyimpan di dalam kontak ronkok sempurna sabu, kemudian kami mengamakan handphone bermerk Vivo 1929 berwarna hitam, 2 (dua) helai tisu dan unit sepeda motor merek scopy berwarna hitam orange KT. 3958 Bag," sebutnya.
Kini tersangka diamankan di Polsek Muara Badak untuk dilakukan interogasi lebih mendalam terkait asal usul narkoba miliknya.
"Kita masih cari tahu asal usul narkoba miliknya tersangka, tim sudah bergerak melakukan penusuran," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. (*/YUB)




