Sekitar 10 Berkas Metrologi Diproses per Hari, Disperindag Kukar Hadapi Kendala Armada

Penulis: Admin Minggu, 11 Oktober 2026
Sekitar 10 Berkas Metrologi Diproses per Hari, Disperindag Kukar Hadapi Kendala Armada

EXPRESI.co, TENGGARONG — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) tetap menjalankan pelayanan metrologi legal secara gratis untuk memeriksa alat ukur dan timbangan milik pelaku usaha. Namun, keterbatasan sarana transportasi menjadi kendala petugas saat harus menjangkau lokasi pemeriksaan di lapangan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin, mengatakan pelayanan tersebut ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal yang memiliki tugas khusus memeriksa berbagai alat ukur. Objek pemeriksaan antara lain timbangan kelapa sawit, pompa bahan bakar minyak (BBM), serta timbangan yang digunakan pedagang di pasar.

“Jadi di Disperindag, memang ada UPT khusus yang menangani metrologi legal. Kantornya tersendiri di Jalan Udang,” kata Burhanuddin.

Ia menjelaskan, pelaku usaha yang memiliki alat ukur dan timbangan dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kepada Disperindag Kukar. Setelah permohonan diterima, petugas akan mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi dan pengujian guna memastikan alat tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Sehingga, setiap ada permohonan, perusahaan-perusahaan yang memiliki alat timbang harus mengajukan permohonan kepada kami. Setelah itu, teman-teman turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, termasuk melakukan pengujian,” ujarnya.

Menurut Burhanuddin, permohonan pelayanan terus masuk secara rutin. Dalam sehari, terdapat sekitar 10 berkas yang ditandatanganinya untuk diteruskan ke tahap tindak lanjut oleh petugas.

Meski demikian, pelaksanaan layanan gratis menghadirkan tantangan dari sisi operasional. Burhanuddin menyebut, sebelumnya terdapat pembiayaan untuk mendukung pelayanan, tetapi skema tersebut telah dihapus sehingga masyarakat tidak lagi dikenai biaya.

“Cuma persoalan kami, karena ternyata pelayanan itu memang gratis. Dulu ada pembiayaan, tetapi itu dicabut dari pusat. Jadi sekarang memang gratis, termasuk air minum dan sebagainya,” jelasnya.

Keterbatasan transportasi menjadi persoalan ketika petugas harus melakukan pemeriksaan di perusahaan atau lokasi usaha yang tersebar di wilayah Kukar. Untuk menjaga pelayanan tetap berjalan, sejumlah perusahaan yang mengajukan permohonan terkadang membantu menyediakan penjemputan dan pengantaran petugas ke lokasi.

“Kendala kami karena kegiatan teman-teman di OPD ini, transportasinya tidak ada. Jadi kadang-kadang untuk mengakali itu, biasanya perusahaan yang didatangi menyediakan penjemputan atau menjemput teman-teman untuk melakukan pelayanan,” pungkasnya.

Disperindag Kukar terus menjalankan pelayanan metrologi legal untuk menjaga keakuratan alat ukur dan timbangan dalam transaksi perdagangan. Pemeriksaan ini penting untuk memberikan kepastian takaran serta melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha. (Adv)

Bagikan