Satpol PP Bontang Patroli Wajib Belajar di Berbas Tengah

EXPRESI.co, BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang kembali menggelar patroli pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dalam menjalankan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 8 Tahun 2008.
Perwali Bontang Nomor 8 Tahun 2008 merupakan regulasi yang mengatur ketentuan Wajib Belajar pada pukul 19.00-21.00 WITA.
Patroli Satpol PP pada Kamis 6 Agustus 2026 malam menyasar wilayah Kelurahan Berbas Tengah, untuk mastikan program wajib belajar berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala Satpol PP Kota Bontang Eddy Forestwanto mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan wajib belajar tidak semata-mata dilakukan dengan pendekatan penertiban.
Katanya, Satpol PP juga berperan memberi edukasi kepada masyarakat, khususnya para pelajar, mengenai pentingnya memanfaatkan waktu belajar dengan baik.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya kami memastikan Peraturan Wali Kota terkait wajib belajar dapat dilaksanakan. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif,” ujar Eddy.
Ia menerangkan, program wajib belajar merupakan upaya Pemerintah Kota Bontang dalam membentuk kebiasaan positif bagi generasi muda di Kota Bontang. Sehingga nantinya diharapkan tercipta generasi muda yang disiplin, berkarakter dan berprestasi.
Katanya program ini tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan pemerintah, karena itu ia berharap dukungan orang tua dan masyarakat turut diperkuat dalam menerapkan program wajib belajar.
"Ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan peran bersama. Kita harap waktu malam dapat dimanfaatkan untuk belajar dan kegiatan yang positif,” tandasnya. (Adv)




