EXPRESI.co, BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang bakal melakukan penertiban spanduk yang tidak berizin.

Ahmad Yani Kepala Satpol PP, mengatakan, sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan monev dan inventarisasi di lapangan.

“Mulai Rabu anggota sedang monev dan inventarisasi dilapangan persiapan eksekusi penindakan besok,” katanya saat ditemui awak media di Pendopo Rumah Jabatan Walikota,” Rabu (20/3/2024).

Selanjutnya, kata dia, Satpol PP akan akan melakukan penindakan penertiban baliho atau spanduk yang tidak berizin dan yang tak melakukan pembayaran retribusi daerah.

“Mulai Besok Jumat kita akan melakukan penindakan penertiban baliho/spanduk yang tidak berizin dan melakukan pembayaran retribusi daerah, termasuk baliho dari anggota DPRD/ partai politik, lembaga, paguyuban, ormas, perorangan yang banyak terpasang di jalan protokol,” tegasnya.

Selain itu, selama bulan ramadan, Satpol PP bersama tim gabungan TNI-Polri juga akan memantau tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi temasuk hotel yang menerima tamu bukan pasangan sah.

Sebelumnya, tim gabungan telah melakukan razia dan menemukan dua pasangan bukan suami istri kedapatan berduaan di kamar hotel di wilayah Bontang Barat dan Bontang Selatan.

“Kalau soal itu kami kemarin hanya memberikan teguran, kami bawah ke kantor mereka dan dibuatkan pernyataan untuk tidak diulangi lagi,” bebernya.

Ahmad Yani bilang, ihaknya juga sudah memberikan teguran kepada pihak hotel di wilayah Bontang untuk mengindahkan instruksi Wali Kota (Basri Rase).

“Untuk hotel kami sudah melakukan teguran pertama bersama tim gabungan dari TNI, Polres dan Satpol-PP,” pungkasnya. (YUB)