Ruang Fiskal Menyempit, Kukar Rasionalisasi Anggaran hingga Rp900 Miliar

EXPRESI.co, TENGGARONG — Ruang belanja Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami penyesuaian setelah sejumlah penerimaan yang sebelumnya masuk dalam asumsi anggaran belum terealisasi. Kondisi tersebut membuat Pemkab Kukar melakukan rasionalisasi belanja hingga sekitar Rp900 miliar dalam APBD Perubahan 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan belanja dengan kemampuan fiskal daerah yang benar-benar tersedia hingga akhir tahun anggaran.
Sebelumnya, pemerintah daerah bersama DPRD Kukar menyusun anggaran dengan asumsi adanya pencairan kurang bayar dari pemerintah pusat. Namun, penerimaan tersebut belum terealisasi sehingga perhitungan kemampuan keuangan daerah harus kembali disesuaikan.
“Pada waktu itu pemerintah menganggarkan bersama DPRD dan optimistis dengan asumsi bahwa kurang bayar akan dicairkan,” kata Sukotjo di Tenggarong, Jumat (2/10).
Perubahan kondisi penerimaan tersebut diperkuat dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 serta Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH).
Sukotjo menjelaskan, kondisi tersebut berdampak pada sejumlah pos belanja daerah. Pemerintah kemudian melakukan penyesuaian dengan total rasionalisasi anggaran mencapai sekitar Rp900 miliar.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pembahasan APBD Perubahan 2026 yang telah disahkan DPRD Kukar bersama pemerintah daerah pada Rabu (30/9) lalu.
Meski secara nominal APBD Perubahan tercatat sekitar Rp7,9 triliun, angka tersebut tidak seluruhnya merupakan tambahan ruang fiskal yang dapat digunakan untuk memperluas belanja daerah.
Menurut Sukotjo, kemampuan anggaran riil Kukar berada di kisaran Rp7,1 triliun atau sekitar Rp100 miliar lebih rendah dibandingkan APBD murni 2026. Salah satu komponen yang memengaruhi struktur APBD Perubahan adalah penataan pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar.
Setelah memperhitungkan bunga, biaya notaris, dan kewajiban lainnya, total kewajiban yang berkaitan dengan pinjaman tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp868 miliar.
“Anggaran itu dirasionalisasi dari total APBD yang kita miliki. Ini tentu merupakan langkah yang luar biasa, dan upaya teman-teman OPD juga sangat besar dalam melakukan penyesuaian tersebut,” ujarnya.
Sukotjo menegaskan, rasionalisasi dilakukan agar belanja pemerintah daerah tetap berpijak pada kondisi keuangan yang tersedia. Pemerintah tidak dapat menggunakan penerimaan yang belum memiliki kepastian pencairan sebagai dasar untuk memperluas belanja.
Ia menjelaskan, belum tersalurkannya kurang bayar bukan berarti pemerintah pusat tidak memiliki komitmen untuk membayarkannya. Kondisi tersebut berkaitan dengan kemampuan kas negara yang saat ini terbatas.
“Kurang bayar yang belum disalurkan bukan berarti pemerintah pusat tidak mau menyalurkannya, tetapi kondisi keuangan negara juga sedang tidak sehat. Kas negara sedang terbatas,” katanya.
Menurutnya, apabila kondisi kas negara kembali memungkinkan, penerimaan kurang bayar yang menjadi hak pemerintah daerah dapat disalurkan melalui mekanisme yang berlaku.
Untuk sementara, Pemkab Kukar akan menjalankan APBD Perubahan 2026 berdasarkan kemampuan fiskal yang telah disesuaikan. Penyesuaian tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengendalikan belanja hingga akhir tahun anggaran. (Adv)




