Retribusi Videotron PPU Ditargetkan Berlaku 2027, Target PAD Belum Ditentukan

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menargetkan penerapan retribusi videotron milik daerah mulai 2027.
Namun, pemerintah belum menetapkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari pemanfaatan fasilitas tersebut untuk kepentingan komersial.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Tur Wahyu Sutrisno, mengatakan dasar pemungutan retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dasar pemungutannya sudah tersedia. Yang perlu disiapkan sekarang mekanisme pemanfaatan dan sosialisasinya, supaya pihak yang menggunakan memahami ketentuan yang berlaku,” kata Tur, Kamis (15/10/2026).
Menurut Tur, pemerintah daerah tetap dapat menggunakan videotron untuk menyampaikan informasi pemerintahan tanpa dikenai retribusi. Adapun pemanfaatan oleh pihak di luar pemerintah untuk kepentingan komersial dapat dikenai retribusi pemakaian kekayaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bapenda PPU masih menyiapkan sosialisasi dan mekanisme teknis sebelum menerapkan pungutan tersebut. Karena itu, pemerintah belum memungut retribusi videotron sepanjang 2026.
Tur mengatakan besaran PAD yang berpotensi diperoleh pemerintah daerah belum dapat dipastikan. Perhitungannya bergantung pada ketentuan tarif dan pola pemanfaatan yang ditetapkan organisasi perangkat daerah terkait.
“Nilainya belum bisa kami pastikan sekarang. Perhitungannya harus mengikuti teknis pemanfaatan dan ketentuan tarif yang ditetapkan,” ujarnya.
Sejumlah videotron milik daerah telah terpasang di beberapa lokasi strategis di PPU, antara lain Kecamatan Waru, Petung, depan Stadion Panglima Sentik, dan kawasan depan Kantor Pemerintah Kabupaten PPU.
Pemerintah daerah berharap pemanfaatan fasilitas tersebut dapat mendukung promosi pihak luar sekaligus menambah penerimaan daerah ketika skema retribusi mulai berjalan pada 2027. (Adv)




