Puluhan Baliho Dicopot Satpol-PP, Yang Protes Silahkan Ke Dinas PTSP

Penulis: Redaksi Expresi Sabtu, 23 Maret 2024
Puluhan Baliho Dicopot Satpol-PP, Yang Protes Silahkan Ke Dinas PTSP

EXPRESI.co, BONTANG - Puluhan baliho tidak berizin dicopot oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang, Jum'at (22/3/2024), siang.

Puluhan baliho tersebut diturunkan sebab tidak melakukan pembayaran retribusi pajak reklame.

Hal itu diungkapkan oleh Arianto, Kepala Bidang Penegakan Perundangan Daerah, Satpol PP. Dia mengatakan puluhan baliho partai politik (Parpol), serta dari lembaga pendidikan, komersil dan pribadi diturunkan karena tak berizin.

"Baliho hasil penindakan sudah kami serahkan ke Bapenda, pemilik dapat mengambil ke lokasi dan dapat memasang setelah selesai melakukan proses perizinan di Dinas PTSP," katanya saat dihubungi awak media, Sabtu (23/3/2024).

"Lumayan banyak mas, tidak hanya dari parpol tapi juga dari lembaga pendidikan, komersil dan pribadi. Jumlah pastinya menunggu laporan resmi senin dari koordinator lapangan tim 3, kecamatan," sambungnya.

Menurutnya dalam melakukan penindakan, ada temukan baliho yang mendapatkan ijin dari Dinas PTSP hanya 10 titik, tapi fakta di lapangan 15 titik.

"Puluhan lah. Ada yang berizin tapi menyalahi izin yang dimintakan. Misal diajukan 10 titik, tapi yang terpasang 15 titik. Sehingga 5 baliho tidak termasuk dalam surat perizinan. Jadi kita turunkan," bebernya.

Dalam kesempatan itu, dia berharap, masyarakat yang ingin memasang baliho agar harus mendapatkan izin dari pihak terkait.

"Kota Bontang terkait Perda reklame bahwa retribusi yang mereka bayarkan adalah merupakan pajak daerah akan memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bontang, untuk pembangunan Kota Bontang. Perijinan yang diwajibkan pun dimaksudkan untuk menata estetika kota yang baik sesuai RTRW Kota Bontang," harapnya. (YUB)

Bagikan