PPU Susun Regulasi Manajemen Talenta ASN, Ditargetkan Diterapkan 2027

Penulis: Admin Sabtu, 26 September 2026
PPU Susun Regulasi Manajemen Talenta ASN, Ditargetkan Diterapkan 2027

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, tengah menyiapkan regulasi yang menjadi dasar penerapan Manajemen Talenta aparatur sipil negara (ASN). Regulasi tersebut disiapkan melalui peraturan bupati (Perbup) dan ditargetkan dapat menjadi payung penerapan Manajemen Talenta mulai 2027.

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairuddin mengatakan penyusunan regulasi masih berlangsung. Pemerintah daerah saat ini mengejar penyelesaian rancangan Perbup sebelum sistem tersebut diterapkan.

“Targetnya kalau memungkinkan tahun depan sudah bisa berjalan. Saat ini kami masih mengejar penyelesaian regulasinya,” ujar Khairuddin, Jumat (25/9/2026).

Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan dasar dalam penerapan Manajemen Talenta di lingkungan Pemkab PPU. Sistem tersebut nantinya digunakan untuk memetakan pegawai berdasarkan kompetensi, potensi, dan kinerja.

Dalam penerapannya, pegawai akan dikelompokkan berdasarkan hasil penilaian. Pemetaan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk melihat kesesuaian pegawai dengan kebutuhan jabatan.

“Pegawai akan dikelompokkan sesuai hasil penilaian. Dari pemetaan itu, kita bisa melihat siapa yang memenuhi persyaratan dan memiliki kesesuaian dengan jabatan yang dibutuhkan,” katanya.

Namun, sebelum diterapkan, rancangan regulasi tersebut masih harus melalui proses koordinasi dan harmonisasi.

BKPSDM PPU berkoordinasi dengan Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Bagian Hukum Pemkab PPU untuk mengevaluasi dan menyelaraskan substansi aturan.

“Rancangan Perbup kami siapkan, kemudian dikoordinasikan dengan Kanreg BKN. Kami juga melibatkan Bagian Hukum agar proses harmonisasi dan sosialisasinya dapat berjalan,” ujar Khairuddin.

Selain menyiapkan payung hukum, BKPSDM mulai mempersiapkan data kepegawaian yang dibutuhkan untuk penerapan Manajemen Talenta.

Data tersebut akan digunakan dalam proses pemetaan pegawai. Khairuddin mengatakan data harus lengkap, terukur, dan diperbarui secara berkala agar hasil pemetaan dapat menggambarkan kondisi pegawai secara menyeluruh.

“Semua unsur penilaian harus memiliki dasar yang jelas dan masuk dalam pemetaan. Jadi, penentuan kategori pegawai tidak hanya berdasarkan satu nilai,” katanya.

Khairuddin mengatakan penyelesaian Perbup menjadi tahapan penting sebelum sistem tersebut diterapkan. Setelah regulasi selesai, pelaksanaan Manajemen Talenta akan disesuaikan dengan kesiapan data, sistem, dan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin regulasinya segera tuntas. Setelah itu, pelaksanaannya akan kami dorong sesuai dengan kesiapan sistem dan hasil pemetaan pegawai,” pungkasnya.(ADV)

Bagikan