PPU Petakan OPD yang Kekurangan dan Kelebihan Pegawai, Redistribusi ASN Menyusul

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah memetakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang kekurangan dan kelebihan pegawai. Hasil pemetaan akan menjadi dasar redistribusi aparatur sipil negara (ASN) agar jumlah pegawai lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU saat ini menyusun analisis beban kerja (ABK) seluruh OPD. Pemetaan tersebut dilakukan sebelum pemerintah memproses usulan perpindahan pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BKPSDM PPU Khairuddin mengatakan penataan pegawai tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan permintaan perpindahan dari OPD. Pemerintah perlu mengetahui terlebih dahulu kebutuhan aparatur di setiap unit kerja.
“Sekarang kami masih menyusun ABK secara keseluruhan. Setelah itu, baru dilakukan pemetaan ulang untuk menentukan distribusi pegawai,” kata Khairuddin, Kamis (24/9/2026).
Menurut dia, hasil analisis akan digunakan untuk melihat kondisi distribusi aparatur di lingkungan Pemkab PPU. Dari pemetaan tersebut akan diketahui unit kerja yang masih membutuhkan tambahan pegawai maupun yang memiliki jumlah aparatur lebih banyak dibandingkan kebutuhan.
Sejumlah OPD sebelumnya telah mengajukan permohonan perpindahan PPPK. Namun, usulan tersebut belum dapat langsung diproses karena harus disesuaikan dengan formasi dan kebutuhan jabatan yang tersedia.
“Usulan perpindahan yang masuk harus kita sesuaikan dulu dengan pemetaan formasi. Perubahannya nanti diusulkan ke Menpan dan menunggu persetujuan BKN,” ujarnya.
BKPSDM juga perlu menyesuaikan data jabatan dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) apabila perpindahan dilakukan. Saat ini, data tersebut masih mengikuti penempatan awal masing-masing pegawai.
Khairuddin mengatakan penyesuaian diperlukan agar jabatan dan tugas pegawai sesuai dengan unit kerja baru, termasuk target kinerja yang harus dicapai.
“Data jabatan dan SKP juga perlu disesuaikan karena masih mengikuti penempatan sebelumnya. Jadi, perpindahan tidak cukup hanya berdasarkan permintaan OPD,” katanya.
Penataan tersebut tidak hanya menyasar PPPK. Pemerintah juga mempertimbangkan redistribusi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan hasil pemetaan kebutuhan aparatur.
Dengan demikian, redistribusi ASN nantinya diarahkan untuk menyesuaikan jumlah dan komposisi pegawai dengan beban kerja setiap OPD. Pemerintah tidak sekadar memindahkan pegawai dari satu unit kerja ke unit kerja lain.
Khairuddin mengatakan penataan aparatur dilakukan agar ketersediaan pegawai dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Setelah pemetaan kebutuhan dan analisis beban kerja selesai, BKPSDM akan menyesuaikan usulan redistribusi dengan formasi dan ketentuan yang berlaku sebelum diajukan untuk memperoleh persetujuan pemerintah pusat. (ADV)




