PPU Jaga Keseimbangan Fiskal, Tak Ingin Menambah Beban Utang di Tengah Ketergantungan Transfer Pusat

Penulis: Admin Senin, 28 September 2026
PPU Jaga Keseimbangan Fiskal, Tak Ingin Menambah Beban Utang di Tengah Ketergantungan Transfer Pusat

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memilih menjaga keseimbangan fiskal dalam perubahan APBD 2026. Sikap itu penting melihat ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat. Daerah tidak membuka ruang defisit untuk membiayai belanja pembangunan.

Hal tersebut tercermin dalam rancangan Perubahan APBD 2026 yang menempatkan pendapatan dan belanja daerah dalam posisi relatif seimbang. Pendapatan daerah dirancang sekitar Rp1,99 triliun, sementara belanja mencapai sekitar Rp1,986 triliun.

Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin mengatakan

pilihan menjaga keseimbangan anggaran penting, karena kemampuan PPU membiayai pembangunan masih sangat bergantung pada dana transfer.

Dari total pendapatan daerah, sekitar Rp1,756 triliun berasal dari transfer, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar Rp210,91 miliar.

Struktur tersebut, ruang pemerintah daerah untuk meningkatkan belanja melalui kekuatan pendapatan sendiri masih terbatas. Perubahan kebijakan transfer pemerintah pusat, termasuk dana bagi hasil dan komponen transfer ke daerah lainnya, dapat langsung memengaruhi kemampuan fiskal PPU.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menyusun perubahan APBD 2026.

Menurut dia, perubahan anggaran harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan perkembangan penerimaan sepanjang tahun berjalan.

“Perubahan APBD merupakan instrumen untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan kondisi riil daerah, perkembangan penerimaan, kemampuan fiskal, kebutuhan belanja, serta berbagai dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran berjalan,” kata Waris saat

membacakan penjelasan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD PPU, Senin (28/9/2026).

Dalam rancangan tersebut, selain transfer dan PAD, pemerintah daerah memperkirakan lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp23,67 miliar.

Pemerintah juga mempertahankan posisi anggaran dalam kondisi seimbang atau zero deficit. Dengan demikian, kebutuhan belanja tidak ditutup dengan menciptakan defisit baru.

Ruang fiskal yang terbatas juga membuat pemerintah daerah harus memperhitungkan kewajiban yang telah ada. Salah satunya pembayaran pokok pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT BPD Kaltim Kaltara.

Karena itu, perangkat daerah diminta lebih selektif dalam menyusun dan menjalankan program. Efisiensi anggaran menjadi bagian dari strategi pemerintah agar belanja tetap berada dalam kemampuan fiskal daerah.

Bagi PPU, tantangannya bukan hanya menjaga agar APBD tidak defisit. Pemerintah juga perlu mencari sumber pembiayaan pembangunan lain yang sah ketika kemampuan pendapatan daerah sendiri belum cukup kuat untuk menopang seluruh kebutuhan pembangunan.

Waris mengatakan APBD seharusnya digunakan sebagai pengungkit untuk menarik dan menggerakkan sumber pembiayaan lainnya.

“APBD harus dapat berfungsi sebagai pengungkit pembangunan, bukan menjadi satu-satunya sumber pembiayaan pembangunan,” ujarnya. (ADV)

Bagikan