
Waspadai Pinjol Ilegal, OJK Telah Blokir 3.515 Aplikasi
Redaksi Expresi.co Sabtu, 16 Oktober 2021
EXPRESI.co, BONTANG - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Antara lain dengan terus melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

