Expresi.co
Waspadai Pinjol Ilegal, OJK Telah Blokir 3.515 Aplikasi
Home/Tekno

Waspadai Pinjol Ilegal, OJK Telah Blokir 3.515 Aplikasi

Redaksi Expresi.co Sabtu, 16 Oktober 2021

EXPRESI.co, BONTANG - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Antara lain dengan terus melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal.

Bagikan:WhatsAppXFacebook