
Warga Bontang Lestari Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba
Redaksi Expresi.co Kamis, 15 Agustus 2024
EXPRESI.co, BONTANG - Kepolisian Resor (Polres) Bontang kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Selasa (13/8/2024), petugas berhasil meringkus seorang warga Bontang Lestari berinisial Ml (41) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

