
UU Minerba Baru: Ancaman terhadap Objektivitas Kampus dan Percepatan Krisis Energi Fosil
Redaksi Expresi.co Jumat, 21 Februari 2025
EXPRESI.co, JAKARTA � DPR baru saja menyetujui perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU Minerba, pada Selasa, 18 Februari lalu. Perubahan tersebut dinilai berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas ilmiah perguruan tinggi, khususnya yang berlawanan dengan kepentingan industri tambang, dan menghambat transisi energi.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

