Tunggu Keputusan Gubernur, Disnaker Bontang Usul UMK 2026 Naik Rp19 Ribu
Redaksi Expresi.co Rabu, 24 Desember 2025

EXPRESI.co, BONTANG � Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang rencana mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 menjadi Rp3.799.000. UMK saat ini mencapai Rp3.780.012,66. Artinya, kenaikan hanya mencapai Rp19.467.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

