
Tingkatkan Pelayanan Publik, Muhammad Aspiannur Sebut Saat Ini Pihaknya Ngebut Membenahi MPP
Redaksi Expresi.co Selasa, 9 Juli 2024
EXPRESI.co, BONTANG � Zaman ini menuntut pelayanan cepat, mudah, dan akuntabel. Karenanya pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai terobosan dan inovasi mewujudkan pelayanan prima.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

