Timbulkan Kerugian Miliaran Rupiah, Bos Investasi Bodong Apderis Dituntut 17 Tahun Penjara
Redaksi Expresi.co Rabu, 6 Agustus 2025

EXPRESI.co, BONTANG - Dua terdakwa kasus investasi bodong ayam potong deris (Apderis) dituntut pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tiga perkara berbeda, Risky Widiyanto dan Sri Rahayu A dinyatakan bersalah atas sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

