
THR dan Gaji 13 Dibagi Paling Lambat H -10 Lebaran, Honorer dan Perangkat Desa Tak Kebagian
Redaksi Expresi.co Senin, 18 Maret 2024
EXPRESI.co - pemerintah baru saja mengumumkan Tunjangan Hari Raya alias THR dan gaji ke-13 akan segera cair. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

