
THR 2025 untuk PPPK dan Pensiunan Bebas Pajak, Ini Rinciannya
Redaksi Expresi.co Senin, 17 Maret 2025
EXPRESI.co � Pemerintah mengonfirmasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan akan dimulai pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

