
THR 2025 untuk PNS dan TNI-Polri, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima�
Redaksi Expresi.co Senin, 17 Maret 2025
EXPRESI.co � Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta Hakim dimulai pencairannya pada Senin ini, 17 Maret. Pencairan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

